Selamat Datang / Welcome

Selamat datang di blog "alxy.co.cc" :) ini merupakan wadah berbagi pengalaman kehidupan dan semuanya dikemas sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, untuk persoalan yang serius akan di kemas secara sungguh-sungguh dengan data yang akurat dan untuk persoalan yang ringan dan pengalaman kehidupan akan disampaikan dengan ringan dan penuh dengan humor, hingga sakit perut dan gak jelas lah pokoknya...
Learn, Discover and Share.

Daya Jelajah

music, arts, popart, culture, game, idea, technology, gadget, blogger, wordpress, review, photography, business, law, justice, politics, social, economic, argument, experience, philosophy

Intermezo

Intermezo
Di setiap episode Dragon Ball kita akan melihat Son Goku berjibaku melawan setiap musuh yang akan datang silih berganti, dari satu level ke level lainnya selalu lebih kuat, tapi siapa tahu musuh terkuat Goku adalah Patrick Starfish???
Posted on Rabu, 23 Maret 2011
Baiklah, ini sudah lewat dari pertengahan Maret. Bulan jazz, kata seseorang di luar sana bersemangat, sebelum berlangsungnya Jakarta International Java Jazz Festival. Wow.... Jazz? Jazz apa?

Beberapa tahun belakangan, setiap kali kata “jazz” melayang-layang di udara pada bulan seperti ini, selalu terbayang keriuhan di satu tempat yang adem berkat pengatur suhu. Terbayang juga orang yang berjubel dengan aneka dandanan (banyak yang datang dengan wangi kuat dan lekas menyebar), lampu-lampu gemerlap, dan aneka gerai makanan.
Read More
Posted on Senin, 21 Maret 2011
Definisi :
·          Pemisahan : proses, cara, perbuatan memisah atau memisahkan; pemecahan (pembelahan dsb); pembedaan: menurut KBBI.

·          Jaksa Agung : Pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. (menurut Pasal 18 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

·          Kabinet : badan atau dewan pemerintahan yg terdiri atas para menteri; kantor kerja (terutama bagi presiden, perdana menteri, dsb) -> menurut KBBI.
Read More
Posted on

PENDAHULUAN
Prolog
Masalah Insolvency merupakan hal yang esensial dalam hukum kepailitan. Pengadilan baru dapat menjatuhkan putusan pernyataan pailit apabila debitor berada dalam keadaan lnsolvensi, Pentingya lnsolvensi dalam hukum kepailitn karena merupakan salah satu syarat pemyataan pailit di samping Concursus Creditorum. Rumusan Insolvency yang tcrjdapat dala peraturan hukum kepailitan itu selalu berubah, faillis Faillissementsverordening, Stb, 1905 No.2l7 Jo Stb, 1906 No.348 mempergunakan rumusan "Keadaan Berhenti Membayar", sedangkan Perpu No.1 Tahun 1998 Jo. UU No.4 Tahun 1998 mempergunakan rumusan" keadaan tidak membayar" sementara UU No.37 Tahun 2004 mempegunakan rumusan "KeadaanTidak Membayar Lunas", Selain itu Peraturan Kepailitan juga tidak memberikan patokan batas minimal jumlah utang debitor sebagai salah satu syarat pernyataan pailit. Akibatnya suatu perusahaan yang solven dapat dinaytakan pailit asalkan terdapat minimal dua kreditor dan salah satu utang tersebul sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, Peraturan Kepailitan tidak pula menjelaskan apa yang dimaksud dengan "Keadaan berhenti mernbayar", "keadaan tidak membayar" dan "Keadaan tidak membayar luas", Demikian pula perturan kepailitan tidak mengatur secara lengkap mengenai permbuktian sederhana. Akibatnya, hal-hal tersebut menimbulkan interprestasi yang beragam dalam praktik peradilan. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat menimbulkan permasalahan sebagai berikut : Pertama, bagaimanakah konsistensi kosep tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dikaitkan dugan prinsip pembuktian sederhana dalam perkara kepailtan di pegadilan niaga?
Read More
Posted on
  • PROLOG
Bisnis pasar modern sudah cukup lama memasuki industri retail Indonesia dan dengan cepat memperluas wilayahnya sampai ke pelosok daerah. Keberadaan mereka banyak menimbulkan pendapat pro-kontra. Bagi sebagian konsumen pasar modern, keberadaan memang memberikan alternatif belanja yang menarik. Selain menawarkan kenyamanan dan kualitas produk, harga yang mereka pasang juga cukup bersaing bahkan lebih murah dibanding pasar tradisional. Sebaliknya, keadaan semacam ini jelas membuat risau para pedagang pasar tradisional. Banyak dari mereka mendapat imbas dari kehadiran pasar modern dengan turunnya pendapatan mereka secara signifikan.

Masalah persaingan merupakan konsekuensi logis yang timbul dengan hadirnya retail modern. Permasalahan timbul ketika pasar retail mulai memasuki wilayah keberadaan pasar tradisional. Ekspansi agresif untuk pendirian pusat perbelanjaan modern ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan dimana proses pemberian izin oleh aparat setempat tidak dilakukan secara transparan dan sering berbenturan dengan berbagai kepentingan pribadi didalamnya. Beberapa faktor yang perlu dikaji dalam industri retail tersebut adalah faktor regulasi, faktor efisiensi produk dan faktor lokasi, faktor perilaku konsumen termasuk pola selera konsumsi masyarakat serta karakteristik dari produk yang dijual.

Read More
Posted on

ASEAN


ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
6. Timor Leste
Read More